TERASJABAR.ID: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyoroti masih rendahnya capaian ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung yang hingga kini belum memenuhi ketentuan nasional sebesar 30 persen.
“Seharusnya luasan RTH di setiap wilayah bisa mencapai 30% dari seluruh luas wilayah daerah tersebut,” ujar Edwin, Sabtu (17/01/2026).
Berdasarkan data terakhir, RTH Bandung baru berada di kisaran 14–16%.
Edwin mengakui, pemenuhan RTH di Kota Bandung menghadapi tantangan besar karena kondisi tata kota yang sudah padat sejak sebelum regulasi RTH diberlakukan.
“Sejak aturan itu keluar, kondisi Kota Bandung memang sudah seperti ini. Berbeda dengan daerah lain. Sehingga memang kita kesulitan memenuhi aturan yang 30% tersebut,,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD, kata Edwin, akan terus mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk konsisten menjalankan program penghijauan. Upaya tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan lahan milik pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan pemilik gedung.
“Ya kita tidak bisa hanya bekerja sendiri, dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat untuk capaian RTH ini,” tutur Edwin.
Menurutnya, penghijauan tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai kepemilikan lahan oleh pemerintah.
“Diharapkan perkantoran melakukan penghijauan jika tak punya lahan, di atas gedung pun tak masalah yang penting ada penghijauan untuk nambah RTH,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan pemilik gedung perlu diperkuat dengan mengacu pada koefisien dasar bangunan.
“Bisa saja pemilik gedung membuat ruang terbuka dan penghijauan di atas gedung, seperti yang dilakukan di Jakarta. Tinggal diperhitungkan dengan kekuatan bangunan,” jelasnya.
Kaitan dengan kondisi di Kawasan Bandung Utara, Edwin menyoroti masih banyak bangunan di Kota Bandung yang luas bangunannya melebihi porsi ruang terbuka. “Idealnya 20 persen bangunan dan 80 persen lahan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak, bahkan dibongkar,” tegasnya.
Edwin juga mengingatkan, persoalan rendahnya RTH berkaitan erat dengan ancaman banjir. Saat hujan deras, potensi banjir besar di Kota Bandung dinilai masih tinggi jika persoalan lingkungan dan sampah tidak ditangani secara serius.
“Penghijauan juga harus dikombinasikan dengan ketersediaan sumur resapan, drainase yang memadai dan rumah pompa air. Sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya banjir jika hujan lebat melanda Kota Bandung,” tuturnya.
Penanganan banjir, lanjut dia, harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan sumur resapan, perbaikan drainase, rumah pompa air, hingga edukasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan saluran air.
“Harus dipikirkan bagaimana air hujan tidak semuanya mengalir ke Bandung Selatan dan Bandung Timur,” pungkas Edwin.
















