TERASJABAR.ID – Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas.
Ia menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja.
Tim Pengarah juga bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Presiden.
Menko Pratikno menegaskan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah membangun sistem data terpusat, sehingga setiap intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi dinilai penting sebagai rujukan utama pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dalam pengaturan kebutuhan pendanaan.
“Satgas diarahkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi, terukur, dan transparan. Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi harus dipercepat agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan,” ujar Menko Pratikno.
















