TERASJABAR ID – Polres Sumedang dan Polsek Jatinangor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus pesanan ojek online (ojol) di Jatinangor, Kab. Sumedang. Pada kasus curas ini, dua pelaku sebelumnya mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, kejadian tersebut menimpa GPS (27), pengemudi ojol. Kejadiannya, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor.
“Korban awalnya menerima orderan di wilayah Jalan Caringin, Kota Bandung. Setelah mengambil barang, korban diminta mengantarkan ke wilayah Jatinangor,” ujar Awang, Senin (12/1/2026).
Sesampainya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian membuka paket di depan korban. Isi paket tersebut hanya berupa tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak. Namun tiba-tiba, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota Polres Sumedang sambil menunjukkan surat tugas palsu.
“Pelaku kemudian menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakan korban selama 15 tahun,” ungkap Awang.
Saat korban hendak menghubungi keluarganya, pelaku justru merampas ponsel korban sambil menodongkan benda menyerupai senjata api. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke area kebun sambil berteriak meminta pertolongan ke warga. Pelaku pun sempat mengejar korban sambil berteriak maling untuk mengelabui warga sekitar.
“Korban akhirnya berhasil bersembunyi di rumah warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran warga, korban melapor ke Polsek Jatinangor.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial NS (20) dan N (28), keduanya warga Jatinangor. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah pistol korek, satu unit ponsel, serta satu buah kunci kontak. “Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Awang.*

















