TERASJABAR.ID – Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra kini menjadi sorotan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan pembangunan, seperti rumah, pagar, maupun jembatan.
Namun, menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi agar pemanfaatan kayu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (12/1/2026).
Menurut Alex, gagasan tersebut dinilai positif dan perlu segera diterapkan, tetapi harus disertai dengan payung hukum yang jelas.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani
Ia menjelaskan bahwa kayu yang berasal dari bencana alam termasuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.
Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Alex menilai, tanpa aturan yang tegas, pemanfaatan kayu berpotensi memicu konflik kepemilikan maupun penyalahgunaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kayu banjir harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk kepentingan komersial.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan larangan bagi perusahaan atau pihak komersial untuk mengambil dan memperjualbelikan kayu tersebut.
Alex pun mendesak pemerintah segera menyiapkan regulasi yang jelas agar masyarakat bisa memanfaatkan kayu hasil banjir secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-***
















