TERASJABAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim Tunggal Agus Komarudin dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
Hakim menyatakan bahwa Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Termohon telah memeriksa empat saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai persetujuan pengadilan,” ungkap Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah menempuh prosedur yang sah dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Hakim menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jaksa pun telah melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. Hal ini memberikan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, status tersangka ditetapkan kepada Erwin dan dinyatakan sah secara hukum. Hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berdasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung mengaku kecewa terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyusul ditolaknya permohonan praperadilan dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Erwin, melalui pengacaranya.
Bobby H. Siregar minilai penetapan tersangka terhadap klien dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung cacat hukum. Di antaranya, terkait Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.
“Termohon jaksa membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP,” ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
Dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP, kata Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.
“Ya, masalah tujuh poin yang kami ajukan di praperadilan ini. Menurut kami SPDP paling penting, nanum SPDP itulah yang paling singkat dan pendek dipertimbangkan,” ujarnya.
Bobby menduga, aparat penegak hukum bisa jadi atau tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
“Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat dan menurut kami tidak dibuat. Karena tidak dibuktikan dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan, bahkan diabaikan,”ucapnya.
Meski upaya praperadilan ditolak, sambung Bobby, puhaknya akan tetap menempuh berbagai jalur pembelaan yang bisa dimaksimalkan dalam perkara ini. Salah satunya dengan meminta ekspos ulang.
“Soal klien kami, ya akan diupayakan dengan cara mengajukan ekspos ulang atau permohonan kepada Jaksa Agung terkait perkara ini sebelum nanti sidang materi pokok perkaranya dimulai,” katanya.










