TERASJABAR.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH mengingatkan Kejati Jabar agar segera memproses laporan masyarakat tentang penyelewengan proyek Penerangan Jalan. Umum (PJU).
Saat ditemui pada Jumat (09/01/2026) di Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti perkara tersebut namun Kejagung mendukung setiap proses penegakan hukum di lingkup Kejaksaan, termasuk perkara dugaan korupsi. Pihaknya meyakini bahwa Kejati Jabar akan melaksanakan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Dapat saya sampaikan bahwa kalau memang itu pengaduan, segera diproses. Silahkan hubungi Kejati Jabar dan saya yakin Kejati akan melaksanakan secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ” ujarnya
Lebih lanjut Kapuspenkum berpesan agar setiap perkara ditangani secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan tidak berlalu begitu saja serta mengedepankan prinsip keadilan.
“Perkara, selama itu fakta hukumnya ada, alat buktinya cukup kuat dan terutama itu tidak zalim, kita harus proses hukum, lakukan dengan profesional dan penuh integritas” ujarnya. .
Anang menambahkan pihaknya akan menghubungi Kejati Jabar untuk menanyakan sejauhmana penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan dugaan terjadi praktik korupsi pada proyek pengadaan PJU di Cirebon dan Garut. Menurut laporan itu, terjadi penggelembungan harga dari Rp13 juta pertiang PJU menjadi Rp33 juta. Akibatnya negara berpotensi dirugikan ratusan miliar.
Proyek tersebut menurut Ketua APAK Yadi Suryadi diduga melibatkan orang dekat gubernur dan seorang pengusaha dari sebuah organisasi. *














