TERASJABAR. ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kelima orang itu terjerat dalam kasus dugaan suap pada pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Mereka kini ditahan selama 20 hari.
Adapun bidikan kesalahan mereka adalah menerima fee dari kongkalikong pengurangan pajak sebesar Rp4 miliar. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar yang merupakan pengurangan pajak dari kewajiban bayar Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan kronologi kasus ini yakni bermula pada September 2025.
Saat itu PT Wanatiara Persada (WP) melakukan kewajiban yaitu melaporkan pajak bumi dan bangunan tahun 2023.
Kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023 itu baru dilaporkan tahun 2025. Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara kemudian memeriksa dan hasilnya PT WP diharuskan membayar kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar.
















