TERASJABAR.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan kedaulatan negara sekaligus pelayanan publik yang humanis dan bermartabat.
Penegasan tersebut disampaikan Teh Aanya saat melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Menurut Teh Aanya, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang dihadapi satuan kerja di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional, khususnya di Komite I DPD RI.
Kedatangan Teh Aanya disambut jajaran pimpinan dan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, di antaranya Ayu Litha selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi, Bima Negara (Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian), Indra Wilys (Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian), Tita Reza (Kasubsi Izin Tinggal), Gerry Rama (Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian), serta Fuad (Kasubsi Penindakan).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto memaparkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung saat ini melayani enam wilayah kerja, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat. Luasnya cakupan wilayah tersebut berdampak pada tingginya beban pelayanan setiap tahun.
“Dalam satu tahun, kami menerbitkan sekitar 63 ribu paspor baru dan 47 ribu paspor penggantian. Kapasitas pelayanan harian bisa mencapai 500 pemohon,” jelasnya. Dari sisi kontribusi keuangan negara, Kantor Imigrasi Bandung mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp107 miliar, dengan realisasi anggaran mencapai sekitar Rp32 miliar atau 90 persen.
Di bidang pengawasan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat 57 tindakan deportasi, 42 pendetensian, 46 penangkalan, serta enam kali operasi gabungan bersama instansi terkait.
Sementara itu, pelayanan pelintasan melalui TPI Laut Patimban, Subang, mencatat lebih dari 1.400 kedatangan dan 1.600 keberangkatan sepanjang tahun.
Untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan, Kantor Imigrasi Bandung juga terus menghadirkan berbagai inovasi, seperti program Maung Riung, Maung Empati, Maung Lembur, hingga layanan pengantaran paspor ke rumah.
Selain itu, tersedia layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, pemeriksaan keimigrasian dalam kondisi darurat, serta edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program desa binaan.
Namun demikian, keterbatasan sarana dan prasarana menjadi catatan serius. Plh. Kepala Kantor Imigrasi, I Gusti Ayu Litha, mengungkapkan bahwa rencana relokasi gedung kantor telah diajukan sejak 2017, namun hingga kini belum terealisasi. Kondisi gedung yang sempit, keterbatasan lahan parkir, serta potensi terdampak proyek infrastruktur dinilai menghambat optimalisasi pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Teh Aanya menegaskan akan memprioritaskan isu relokasi Kantor Imigrasi Bandung dan meminta agar usulan tersebut disampaikan secara tertulis untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait.
“Pelayanan imigrasi adalah wajah negara. Negara harus hadir dengan layanan yang cepat, profesional, dan bermartabat,” tegas Teh Aanya.
Kunjungan kerja ini sekaligus menegaskan komitmen DPD RI, khususnya Teh Aanya, dalam mengawal reformasi keimigrasian agar selaras dengan kepentingan nasional, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kedaulatan negara.















