TERASJABAR.ID – Rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung yang akan menggunakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah menuai perhatian dari DPRD.
Anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum direalisasikan.
Aan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung sebaiknya tidak terburu-buru menjadikan insinerator sebagai solusi utama persoalan sampah.
Menurutnya, masih terbuka peluang untuk mencari alternatif lain yang lebih aman dan diterima masyarakat.
“Saya meminta Pemkot mencari alternatif selain penggunaan insinerator. Teknologi ini membutuhkan kajian yang mendalam dan menyeluruh agar benar-benar layak diterapkan serta mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Aan, Jumat (09/01/2026).
Ia menambahkan, uji kelayakan teknologi insinerator seharusnya dilakukan melalui pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh lembaga independen dan kompeten di bidang lingkungan.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan keamanan operasional sekaligus menjawab kekhawatiran publik.
Selain aspek teknologi, Aan juga menyoroti kesiapan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembakaran sampah.
Ia menilai, hingga kini persoalan sosial di masyarakat belum tertangani dengan baik.
“Harus dikaji kembali kesiapan lahannya. Fakta di lapangan, banyak penolakan dari masyarakat karena kurangnya sosialisasi. Jika ini terus dibiarkan, proyek insinerator justru berpotensi gagal dan hanya akan menjadi pemborosan anggaran,” tegasnya.
Aan mengungkapkan, penolakan warga terhadap fasilitas pembakaran sampah bukan hal baru. Di sejumlah daerah, proyek serupa kerap menghadapi resistensi kuat karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan rencana tambahan anggaran sebesar Rp29 miliar yang dikaitkan dengan proyek insinerator. Aan menegaskan, DPRD Kota Bandung belum pernah memberikan persetujuan atas penambahan anggaran tersebut.
“Baik di komisi maupun di Badan Anggaran DPRD, kami belum pernah menyetujui tambahan anggaran Rp29 miliar untuk insinerator. Setiap program, apalagi yang menyangkut anggaran, seharusnya dibahamos dan disepakati terlebih dahulu bersama DPRD,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Aan menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kota Bandung akan segera memanggil sejumlah perangkat daerah untuk meminta penjelasan resmi terkait program tersebut.
“Kami di Komisi III akan mengundang DLHK, Bapperinda, dan BKAD untuk dimintai penjelasan secara menyeluruh terkait rencana penggunaan insinerator ini,” pungkasnya.










