TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai sistem asesmen serta pola mutasi di lingkungan Kepolisian RI masih belum berjalan maksimal dan perlu perbaikan serius sebagai bagian dari reformasi internal.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama pakar hukum tata negara dan kriminologi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Safaruddin, Polri sejatinya telah memiliki mekanisme penilaian kompetensi dalam penempatan jabatan.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan asesmen kerap tidak konsisten.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil asesmen dengan keputusan mutasi, sehingga penempatan personel dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi.
Ia juga mengkritisi masih banyaknya anggota yang terlalu lama menduduki jabatan tertentu meski memiliki rekam jejak baik dan berprestasi. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa prinsip meritokrasi belum diterapkan secara optimal dalam manajemen karier Polri.
“Mutasi itu-itu saja orangnya. Ada yang lima tahun, sembilan tahun tidak mutasi, padahal juga tidak ada pelanggaran dan punya prestasi,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 8 Januari 2026.
Safaruddin menegaskan, pembenahan sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kinerja institusi dan kepercayaan publik.
Penempatan personel yang tidak sesuai kemampuan berpotensi menimbulkan masalah, terutama pada fungsi strategis seperti reserse.
Ia menambahkan, reformasi budaya kerja tidak akan terwujud tanpa sistem karier yang transparan dan adil.
Oleh karena itu, ia mendorong Polri menerapkan asesmen secara konsisten agar reformasi internal benar-benar berdampak nyata.-***
















