TERASJABAR.ID – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa posisi Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden.
Proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri juga dipastikan tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat Panja Reformasi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menyampaikan bahwa kesimpulan rapat telah sesuai dengan semangat reformasi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.
“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” Ujar Habiburokhman, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, (8/1/2025).
Selain membahas aspek struktural, Komisi III juga menaruh perhatian pada penguatan reformasi kultural di internal Polri.
Reformasi ini diarahkan pada perubahan pola kerja dan budaya organisasi agar Polri semakin profesional, responsif, serta akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan hasil awal dari rangkaian pembahasan Panja.
Proses reformasi kelembagaan, termasuk di institusi kejaksaan dan pengadilan, serta pembenahan regulasi secara lebih rinci, masih akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesimpulan rapat telah mewakili pandangan seluruh anggota sesuai mekanisme DPR.
Ke depan, Panja berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan para ahli guna memperdalam pembahasan reformasi di kejaksaan dan pengadilan.-***















