TERASJABAR.ID – Ribuan warga Desa Cihideung Hilir, Kec. Cidahu, Kab. Kuningan, tumpah-ruah mengepung kantor balai desa setempat. Mereka menuntut kepala desa mundur dari jabatannya, lantaran diduga melakukan korupsi dana desa untuk memperkaya diri sendiri.
Aksi Unjuk Rasa ini diwarnai dengan poster besar bergambar seorang raja memakai mahkota didampingi wanita cantik dan kendaraan pribadi dengan tulisan “Kemewahan Kepala Desa Hasil Korupsi Dana desa”. Tak hanya aksi poster, massa pun membakar ban bekas di depan kantor Desa Cihideung Hilir, Senin (5/1/2025) pukul 11.00 WIB.
Aksi massa warga memadati halaman balai desa hingga jalan raya, menyusul kepulan asap tebal menambah suasana semakin memanas. Aparat keamanan gabungan TNI, Polisi, hingga Satpol PP, bersiaga di lokasi mengawal jalannya aksi unjuk rasa warga hingga suasana masih tertib dan terkendali.
Ribuan Aksi masa melalui Korlap Iqbal, menuntut seluruh aparat Desa Cihideung Hilir, terutama Kepala Desanya Dede Agus Sagara (DAS) untuk mundur dari jabatannya. Mereka menduga banyak dana desa digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya kepala desa sendiri, beserta aparatnya.
Lebih lanjut Koordinator Lapangan Iqbal dalam orasinya, menilai persoalan tidak jelasnya penggunaan dana Desa Cihideung Hilir bukan hanya persoalan administrasi. “Banyak program desa, tetapi tidak terlihat wujudnya di masyarakat. Banyak dugaan-dugaan, yang dipertanyakan masyarakat. Makanya kami minta kades mundur,” tegasnya.
Tuntutan warga akhirnya dipenuhi oleh Kepala Desa Cihideung Hilir, Dede Agus Sagara, beserta 12 aparatnya dengan menandatangani surat pengunduran diri.
“Kita penuhi dulu tuntutan warga. Selanjutnya ada proses, kita ikuti mekanisme, prosedur melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). SK dari Bupati Kuningan, maka keputusan ada di Pak Bupati,” ujar Kepala Desa Cihideung Hilir DAS, di sela aksi unjuk rasa.
Diakui setelah Ia menandatangani surat pengunduran diri sebagai kepala desa, seluruh jajarannya juga ikut mundur. “Semua ikut mundur, termasuk kadus-kadusnya. Prosesnya diserahkan ke pak Bupati. Yang penting sekarang, tuntutan warga kita penuhi, begitu, supaya kondusif,” ucap DAS.
Terkait tuduhan penyimpangan penggunaan dana desa, DAS menjelaskan, soal itu sebenarnya sudah ada auditor Inspektorat. Tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Semua ada mekanisme.
Sementara itu, Kabid Pemberdayan Desa, DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya mengatakan, persoalan desa Cihideung Hilir masih ada tahapan berikutnya. Meskipun kepala desa dan perangkat Desa Cihideung Hilir sudah menandatangani surat pengunduran diri. “Untuk kepala desa ada mekanisme untuk keputusan bupati. Adapun terkait perangkat desa, kewenanganya ada di kepala desa, terangnya.
Hamdan menegaskan, bahwa kepala desa dan perangkatnya masih bisa melayani masyarakat sesuai tupoksinya sepanjang proses ini berjalan, dan belum ada keputusan. Bahkan sampai ada kepala desa definitif baru.*











