TERASAJABAR.ID – Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku atas nama OD (38) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini pada Minggu (4/1/2026) sekira pukul 13.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Rancaekek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Prasetyawan.
Pelaku berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana. Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Kampung Babakanloa, Desa Rancaekek Kulon, Kec. Rancaekek.
Saat itu, korban Defa Devita Yunizar (32) tengah berada di rumah seorang diri ketika pelaku datang dan mengaku hendak menagih hutang suami korban.
“Pelaku kemudian meminta satu unit handphone milik korban sebagai jaminan sambil memegang senjata tajam berupa sebilah golok. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku,” kata Deny Sunjaya, Senin (5/1/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek untuk ditindaklanjuti.*











