TERASJABAR.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Jawa Barat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nur Cahya Wijaya, membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan APAK telah masuk dan kini dalam tahap penanganan awal oleh penyelidik.
“Laporan sudah ditindaklanjuti. Saat ini masih dalam proses puldata dan pulbaket,” ujar Nur Cahya saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pengumpulan data dan bahan keterangan masih terus dilakukan untuk melengkapi informasi awal yang diterima kejaksaan.
Namun, ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak tertentu, Kejati Jabar belum bersedia mengungkapkan lebih jauh.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan kasus ini masih berada pada tahap awal. Meski demikian, dugaan perkara tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah figur yang memiliki pengaruh.
Sebelumnya, Ketua APAK, R. Yadi Suryadi, mengungkapkan bahwa organisasinya telah melakukan investigasi sejak Maret 2025 terkait proyek PJU di Jawa Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, APAK menemukan indikasi gratifikasi dalam pengadaan PJU tahun anggaran 2025, khususnya di UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar.
Menurut Yadi, dugaan tersebut semakin menguat setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Jawa Barat dan memperoleh sejumlah data pendukung.
Ia menyebut, pihak-pihak yang diduga terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), anggota tim teknis Dishub Jabar, hingga pihak asosiasi pengusaha serta orang yang disebut-sebut dekat dengan gubernur.
Yadi juga membeberkan bahwa perusahaan pemenang tender proyek PJU tersebut diduga terlibat dalam transaksi gratifikasi. Transaksi itu disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp7 miliar, dari total anggaran proyek sekitar Rp200 miliar.
“Saya berkomitmen untuk terus berjuang melawan korupsi. Jika dulu ayah saya berjuang dengan senjata, hari ini saya memilih berjuang lewat gerakan pemberantasan korupsi,” ujar Yadi.
Ia mengaku terdorong mengungkap dugaan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas praktik korupsi.
ADVERTISEMENT

















