TERASJABAR.ID -Hari ini 31 Desember dan besok 1 Januari 2026 di Kota Bandung tak ada angkot untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026.
Kompensasi angkot dilarang beroperasi, Pemkot Bandung memberikan bantuan Rp 500 ribu per orang.
Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) menerima bantuan dibagikan, Rabu (31/12/2024) di Sport Arcamanik.
Dadan, sopir angkot trayek Stasiun Hall–Sadang Serang, sangat berterima.kasih karena dua hari libur malah dapat.uanh Rp 500 ribu.
Menurut Dadan kompensasi Rp250.000 per hari itu ebih besar dari penghasilan kotor harian yang biasa ia dapatkan.
“Sehari paling Rp150.000 sampai Rp200.000 kotor (pendapatan mengemudi angkot). Ini lebih dari cukup. Mudah-mudahan yang ngasih ini sehat, panjang umur, banyak rezekinya. Amin,” katanya .
Hal yang sama disampaikan Dani, sopir angkot trayek Cicaheum–Ledeng merasa bersyukur karena penghasilan setiap hari hanya Rp 150 ribu . Sedangkan akhir tahun 2025 diliburkan tapi mendapat uang cukup besar. “Terima kasih kepada pemerintah, melarang beroperasi agar tidak macet tapi sopir diberi bantuan uang, ini menguntungkan semua pihak, Jalan tidak macet sopir dapat uang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, selama dua hari tersebut angkot di wilayah Kota Bandung diliburkan dan setiap sopir mendapatkan kompensasi Rp250.000 per hari.
“Totalnya Rp500.000 untuk dua hari. Ini sebagai konsekuensi karena angkot tidak beroperasi,” kata Rasdian.
Ia menyebutkan, dari sekitar 5.000 angkot yang terdata, terdapat kurang lebih 2.602 angkot operasional yang terverifikasi dan berhak menerima kompensasi melalui koperasi angkot.
Menurut Rasdian, kebijakan ini juga diimbangi dengan penyediaan transportasi alternatif seperti Trans Metro Bandung (TMB) di enam koridor, serta beberapa layanan pengumpan yang tetap beroperasi.
Menurut, Rasdian kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rasdian, mengatakan, angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.
Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari peliburan tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.
















