TERASJABAR.ID – Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 secara tegas menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Regulasi ini secara tegas menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proyek IKN belum berhenti, meski sempat diterpa berbagai keraguan.
Terbitnya perpres itu mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan megaproyek warisan era Presiden Joko Widodo yang total nilainya mencapai Rp466 triliun.
Sebelumnya, masa depan IKN sempat berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, terutama setelah anggaran negara yang digelontorkan sejak 2022 hingga 2024 mencapai Rp89 triliun dan kemudian mengalami penurunan signifikan.
Pada APBN 2024, anggaran IKN masih berada di angka Rp43,3 triliun.
Namun, angka tersebut merosot tajam menjadi Rp4,7 triliun pada 2025, sebelum sedikit naik menjadi Rp6,26 triliun dalam APBN 2026.
Penyusutan anggaran ini memicu spekulasi bahwa IKN tak lagi menjadi prioritas utama di bawah pemerintahan baru.
Kekhawatiran itu semakin kuat karena Presiden Prabowo memiliki delapan agenda prioritas lain, mulai dari ketahanan pangan dan energi, program Makan Bergizi Gratis, pendidikan, kesehatan, koperasi desa, pertahanan semesta hingga percepatan investasi global.
Banyak pihak menduga proyek-proyek tersebut akan menyedot perhatian dan anggaran negara, sehingga IKN berpotensi terabaikan.
Namun, kehadiran Perpres No 79 Tahun 2025 menjadi penegas arah.
Pembangunan IKN tetap berjalan, sekaligus meredam anggapan bahwa proyek superambisius itu akan berhenti di tengah jalan.
Di penghujung 2025, publik menaruh harapan besar agar IKN tidak menjadi monumen ambisi, melainkan benar-benar tumbuh dan bermanfaat untuk bangsa ini.- ***














