TERASJABAR.ID – Tahun 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat karena dipenuhi banyak tanggal merah dan momen long weekend yang ideal dimanfaatkan untuk liburan singkat maupun sekadar beristirahat dari rutinitas.
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyusun agenda kerja serta rencana liburan sejak awal tahun.
Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
Hari libur nasional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dengan mempertimbangkan momentum hari besar keagamaan dan nasional agar berdampak optimal bagi masyarakat.
Cuti bersama 2026 dijadwalkan berdekatan dengan sejumlah hari besar, seperti 16 Februari setelah Tahun Baru Imlek, 18 Maret menjelang Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret di sekitar Idul Fitri.
Selain itu, cuti bersama juga jatuh pada 15 Mei saat Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei bertepatan dengan Idul Adha, serta 24 Desember menjelang Natal.
Berdasarkan kalender tersebut, terdapat sedikitnya sembilan periode long weekend sepanjang 2026, termasuk momen panjang menjelang dan sesudah Idul Fitri yang mencapai hampir sepekan.
Bulan Mei bahkan menjadi sorotan karena memiliki total sekitar 15 hari libur, akhir pekan, dan cuti bersama, sehingga hari kerja efektifnya hanya sekitar setengah bulan.
Dengan susunan libur yang cukup strategis ini, masyarakat memiliki peluang lebih luas untuk merencanakan perjalanan, menikmati waktu bersama keluarga, atau sekadar memulihkan energi tanpa mengganggu produktivitas kerja.-***















