TERASJABAR.ID – Sebagai upaya serius menjaga dan menertibkan harga beras di peredaran agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras sejak 20 Oktober 2025.
Gagasan besar ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025.
Dalam 2 bulan berjalan, Satgas telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta memberikan teguran tertulis kepada 987 pelaku usaha perberasan.
Ini merupakan hasil kolaborasi apik yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat sampai daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengutarakan kinerja yang dicapai merupakan hasil gotong royong secara sinergis.
Upaya ini melibatkan mulai dari Bapanas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah daerah, dan Perum Bulog.
“Dalam 2 bulan terakhir, kami telah menerapkan pengawasan intensif ke semua lini pelaku usaha perberasan. Ini agar harga beras di masyarakat dapat lebih terkendali, karena sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas bahwa pemerintah harus mampu menjadi pengendali harga, terutama untuk beras,” kata Ketut dalam siaran pers Bapanas, Sabtu (27/12/2025).
“Impak positifnya kita lihat semenjak ada Satgas Pengendalian Harga Beras, harga beras medium dan premium di sebagian besar Zona HET telah mengalami penurunan. Termasuk Zona 3 telah ada penurunan harga, tapi masih perlu ada upaya lebih agar dapat mendekati HET, karena di sana ada tantangan geografis” tuturnya.

















