TERASJABAR.id – Komisi X DPR RI menyatakan menghormati proses konstitusional yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, Hetifah menilai persoalan kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen perguruan tinggi swasta, masih menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan.
Ia menyoroti fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak, bahkan di bawah upah minimum di wilayahnya.
Meski pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik berbeda dengan sistem pengupahan buruh di sektor industri, Hetifah menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin penghidupan yang layak bagi para dosen.
Perbedaan rezim pengaturan, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pendidik hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Saat ini, Komisi X DPR RI tengah memberikan perhatian serius terhadap isu kesejahteraan pendidik dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam draf yang sedang disusun, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial.
Komisi X juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna menyempurnakan kebijakan pendidikan nasional.-***













