TERASJABAR.ID – Sepanjang 2025, dinamika politik nasional diwarnai satu episode penting ketika Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR, MPR, dan DPD.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu memuat usulan agar lembaga legislatif memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai ketentuan konstitusi.
Isu tersebut langsung menyedot perhatian publik dan menjadi perbincangan serius di parlemen.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menyambut surat tersebut sebagai wujud kepedulian para purnawirawan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menilai langkah para senior TNI itu patut dihargai sebagai ekspresi tanggung jawab moral setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
BACA JUGA: Kaleidoskop 2025: Langkah Cepat Purbaya Menata Mesin Ekonomi
Andreas menjelaskan bahwa secara prosedural, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak sederhana.
DPR harus memenuhi syarat kehadiran dan persetujuan minimal dua pertiga anggota dalam rapat paripurna.
Jika syarat awal itu terpenuhi, DPR baru dapat meneruskan perkara ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran berat.
Sebaliknya, jika dukungan politik tidak mencukupi sejak tahap awal, maka proses pemakzulan otomatis berhenti.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Ahmad Sahroni.
Ia menilai tuntutan pemakzulan sah disampaikan oleh siapa pun, tetapi jalur konstitusionalnya panjang dan penuh tahapan.
Menurutnya, tidak semua surat yang masuk otomatis menjadi prioritas pembahasan DPR karena ada mekanisme administrasi di Kesetjenan DPR.
Peristiwa ini menjadi bagian dari kaleidoskop politik 2025, tahun ketika perdebatan konstitusional, peran parlemen, dan suara kelompok purnawirawan kembali menguji ketahanan sistem demokrasi Indonesia.-***

















