TERASJABAR.ID – Pada umumnya, ASN akan berebut untuk promosi atau naik jabatan. Tapi tidak halnya dengan ASN yang satu ini: H. Deni Mulyadi. Pekan lalu, Kasie Pemerintahan Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya ini dapat promosi sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas PUTR) Kab. Tasikmalaya. Tapi ia menolak posisi itu dan lebih memilih jadi staf biasa di DPUTR.
H. Deni saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengenai kemundurannya, menyatakan bahwa dirinya belum siap untuk ada di jabatan mentereng itu. “Silakan kepada pejabat lain. Saya belum siap dan saya lebih baik jadi staf pada kantor DPUTR, ” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih jauh.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat ditemui mengenai kemunduran Kabid Jalan, mengatakan, penolakan atas suatu jabatan adalah hak pribadi dari seorang ASN. “Rotasi dan mutasi memang telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak mungkin ada pejabat yang dilantik tanpa lolos verifikasi,” jelas Bupati Cecep, Kamis(18/12/2025).
“Jika setelah menduduki jabatan, mungkin merasa tidak mampu atau merasa tugas yang diberikan tidak sesuai dengan bidang keahliannya dan merasa tidak mampu, akhirnya mundurkan diri. Kalau memundurkan diri dari jabatannya mungkin dia memilih jadi staf pada kantor tersebut dan bukan pensiun dini, karena bukan mengundurkan diri dari ASN,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan di balik pengunduran diri Deni Mulyadi. “Yang jelas kami masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak eksekutif. Sampai hari ini kami Komisi I belum mendapatkan penjelasan resmi, apakah pengunduran diri itu disebabkan beban kerja, persoalan administrasi, atau alasan lainnya,” katanya.*











