TERASJABAR.ID – Atalia Praratya, Anggota DPR RI, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia di Pengadilan Agama Bandung.
Sidang awal tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa setelah sidang dibuka, para pihak diarahkan untuk memasuki proses mediasi.
Pada tahap ini, para kuasa hukum saling berkenalan dan bertemu dengan mediator yang ditunjuk pengadilan.
Pertemuan tersebut belum membahas pokok perkara, melainkan baru sebatas pengenalan serta penentuan jadwal pelaksanaan mediasi ke depan.
Wenda menyampaikan bahwa setelah rangkaian mediasi selesai, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 21 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa masih terdapat peluang bagi Atalia dan Ridwan Kamil untuk berdamai atau rujuk kembali.
“Masih ada kemungkinan itu. Kan kalau misalnya karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian. Dan kalau misalnya memang sampai misalnya gini, besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat, itu berhenti gugatannya,” ucapnya.
Menurutnya, dalam perkara perceraian, selalu ada ruang untuk mencabut gugatan apabila penggugat memutuskan untuk mengakhiri proses hukum sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memilih untuk tidak banyak memberikan komentar kepada awak media usai sidang perdana.
Ia menyatakan belum dapat mengungkapkan secara rinci alasan gugatan cerai tersebut karena telah menjadi bagian dari materi gugatan yang diatur oleh ketentuan undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
Debi menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di pengadilan.-***










