TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal itu diwujudkan melalui optimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri.
Langkah ini menjadi strategi penting dalam melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi di dalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” kata Agus, dalam siaran pers Kemenperin.
Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta.
Menperin menjelaskan, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik global. Hampir semua negara berupaya melindungi industri dalam negerinya.
















