TERASJABAR.ID – Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memvonis seorang dokter berinisial SSO bersalah karena melakukan keteledoran saat mengoperasi Paulus Kwee di di sebuah rumah sakit terkenal di Bandung, Jawa Barat.
Adapun bentuk keteledoran dokter tersebut yakni mengakibatkan stent/selang urine tertinggal di dalam ginjal sang pasien.
Dalam vonisnya MKDI mengatakan, ditemukan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 304, Pasal 3 Ayat (2) huruf f, yang berbunyi : tidak melakukan tindakan/asuhan medis pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien.
Menurut MKDI, seharusnya dokter SSO melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan sekadar konsultasi untuk pemasangan ureter kateter.
Akhirnya Paulus Kwee pun melaporkan dr. SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023.
“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Arya Senatama, Kuasa Hukum Paulus Kwee dari Kantor Hukum ‘Hasibuan & Hasibuan’, dalam keterangan persnya, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, bukan hanya dr. SSO, tetapi RS pun harus ikut bertanggung jawab, bukan lepas tangan begitu saja.
“Kami menunggu itikad baik RS S untuk menyelesaikan kasus malpraktek tersebut,” tegasnya.










