TERASJABAR ID – Sengketa tanah SDN Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung kini kembali memanas. Bagaimana tidak, SD tersebut kini disegel olah pihak yang mengaku pemilik sah lahan itu, melalui kuasa hukumnya.
Bedasarkan pantauan, ada tiga segel atau spanduk yang terpasang di sekitar SDN Cikalang tersebut.
Di segel/spanduk itu tertulis, “Tanah ini dalam pengawasan kantor hukum Ahyana S.H.I, M.H & Partner. Tanah ini milik ahli waris alm. Pak Dirga berdasarkan kohir no 269/648.IV tanggal…dan tak pernah dipindah tangan ke pihak manapun”.
Solihin, seorang guru SDN Cikalang ketika ditemui mengatakan, tiga spanduk atau segel di sekitar SD sudah terpasang beberapa hari. “Kalau tidak salah 3 segel tersebut terpasang 3 hari lalu. Meski tak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) terutama bagi murid, namun berpengaruh secara psikologis guru dan orang tua murid,” kata Solihin, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Sekdes Cileunyi Kulon, Asep Jamil ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Cileunyi Kulon membenarkan jika SDN Cikalang telah disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah tersebut.
“Sejak dulu kan sudah dijelaskan tanah yang dibangun SDN Cikalang tersebut milik desa (MD) Cileunyi Kulon. Tanah SDN Cikalang MD ini dikuatkan dengan Letter C. Termasuk ditunjang kesaksian ahi waris,” kata Asep.
Pihak desa dengan bukti ini siap menghadapi gugatan terhadap gugutan tanah tersebut. Namun Asep berharap bisa diselesaikan secepatnya agar ada kepastian hukum.
Sengketa tanah SDN tersebut sudah lama berlangsung. Namun upaya penyelesaian yang melibatkan Disdik Kabupaten Bandung dan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung tetap mentok. “Ya, kami selaku warga Cileunyi sangat berharap sengketa lahan SDN Cikalang segera tuntas. Mandeknya penyelesaian akan berdampak buruk, terutama pada dunia pendidikan,” tutur H. Koharudin, salah seorang tokoh masyarakat.*













