TERASJABAR.ID – Kejati Jabar tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Garut dan Cirebon bernilai ratusan miliar.
Dalam proyek ini diduga menyeret dua nama yakni orang berinisial AFR dan US. Keduanya termasuk orang penting karena diduga menjadi “makelar” atau calo proyek sehingga proyek PJU bernilai ratusan miliar di Garut dan Cirebon dimenangkan sebuah perusahaan yang menjadi target kedua orang tersebut.
Menurut informasi, AFR dan US dalam praktiknya mencatut nama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mempermudah atau memuluskan niatnya.
Siapa AFR dan US? Menurut Ketua Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar Yadi Suryadi, dua orang berinisial AFR dan US tersebut merupakan pentolan di organisasi pengusaha dan satu lagi adalah orang dekat Gubernur Jabar. US menurut Yadi merupakan sosok penting, sedangkan AFR adalah pengusaha yang tergabung dalam sebuah organisasi pengusaha di Jabar.
Untuk memuluskan usahanya sebagai “makelar” proyek, AFR dan US, kata Yadi, sempat bolak balik ke Garut untuk menemui orang penting di Garut. Berkat orang penting inilah, akhirnya proyek PJU itu dimenangkan oleh perusahaan yang jadi target AFR dan US.
HARGA RP13 JUTA DIJUAL RP32 JUTA
Yang mengejutkan adalah proyek tersebut sangat merugikan negara. Menurut Yadi, satu tiang PJU Rp13 juta dijual Rp32 juta. “Jadi mark upnya Rp19 juta per tiang,” katanya.
Tiang tiang PJU itu diproduksi di sebuah pabrik yang berlokasi di Gunung Putri Bogor.
Yadi mengatakan, Kejati Jabar harus segera mengungkap perkeliruan di tubuh Dishub Jabar ini.
Yadi menduga kedua orang tersebut mendapat gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari nilai proyek Rp200 miliar.Tender proyek senilai itu dimenangkan PT IDF.
Dalam keteranganya Ketua DPP APAK (Aliansi Pemuda Anti Koeupsi ) Jabar Yadi Suryadi mengatakan bahwa hasil temuan timnya di lapangan diduga telah terjadi dugaan gratifikasi plus pencatutan nama gubernur Jabar dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2025, khususnya di UPTD Cirebon, Dishub Jabar dan UPTD Garut.
















