TERASJABAE.ID – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil membekuk seorang pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pelaku berinisial FAC (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler, dibekuk usai melakukan aksi dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000 yang berada di dalam rumah milik Avin (42).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pencurian ke petugas piket Tarogong Polres Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., membenarkan pelaku telah berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Kamis (27/11/2025).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung dibekuk. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polsek Tarogong Kidul mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah masing-masing, termasuk mengunci pintu dan jendela, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(KRIS)


















