TERASJABAR.ID – Rotasi terhadap 27 kepala puskesmas di Kabupaten Kuningan disebut-sebut sarat praktik “jual-beli” jabatan dengan nilai besar.
Isu tersebut dilontarkan anggota DPRD Kuningan, Susanto, pada Rabu (26/11/2025).
“Jika benar terjadi ada dugaan jual beli jabatan atau bentuk apapun dalam kegiatan rotasi, jelas bahwa itu adalah tindak pungutan liar (Pungli) dan itu tidak dibenarkan,” kata Susanto Politisi PKB Kuningan kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Politikus PKB itu juga meminta pihak berwenang melakukan pengawasan dan penyelidikan ulang karena rotasi dan mutasi dinilai rawan dugaan gratifikasi.
Ia berharap, isu tersebut tidak mengganggu kualitas layanan kesehatan. Susanto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kinerja tenaga medis, terutama di tengah perubahan cuaca yang memicu meningkatnya penyakit, agar masyarakat, –khususnya warga kurang mampu–mendapat pelayanan optimal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, dr Edi Martono, membantah tegas adanya praktik gratifikasi.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian lazim dari tata kelola birokrasi serta kebutuhan organisasi. Ia menekankan ASN harus siap ditempatkan di mana pun demi meningkatkan mutu layanan publik.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 21 kepala puskesmas dipindahkan ke kecamatan lain sebagai langkah penyegaran, sementara 6 pejabat mendapatkan tugas tambahan untuk mengisi jabatan kepala puskesmas yang sebelumnya kosong.-*












