TERASJABAR.ID – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, didampingi Bea Cukai dan Forkopimda Priangan Timur, mengoordinasikan pemusnahan jutaan rokok ilegal di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini menegaskan sikap tegas pemda dan aparat dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan publik. Seluruh proses dikawal lintas instansi agar pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, mengungkap barang bukti berjumlah 5.533.650 batang dengan taksiran nilai sekitar Rp8,1 miliar.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5,533.650 batang dengan Estimasi nilai barang mencapai Rp. 8.105.519.660,”jelasnya.
Pemusnahan digelar dalam dua tahap: seremonial di Bale Kota, lalu dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia untuk sekitar 5 juta batang, sementara sisa dimusnahkan di PT Albasi Karanglayung Indonesia.
Barang bukti berasal dari operasi mandiri dan gabungan periode Oktober 2024–Oktober 2025, menyasar desa, pasar, toko, hingga transaksi online berpolakan COD.
Selama setahun, petugas melakukan 372 penindakan dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sekitar Rp4,1 miliar.
Penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium juga hampir Rp1,94 miliar.
Wali Kota mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan mengingatkan dampak buruk rokok ilegal: merugikan keuangan negara, mengganggu pembiayaan kesehatan, serta berisiko bagi konsumen karena kualitas tak terjamin.
Warga diajak menolak jual-beli rokok ilegal demi usaha yang adil dan ekonomi daerah yang lebih sehat.-*

















