TERASJABAR.ID – Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai rencana, efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan ini dilakukan oleh berbagai pihak, seperti aparat pengawas internal pemerintah, lembaga legislatif (DPR/DPRD), dan masyarakat umum,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, Senin (17/11). Hal itu dikemukakannya pada kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di hadapan para kader Partai Golkar, di Cimalaka, Sumedang.
“Tujuan utama pengawasan adalah menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan publik, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan efisien dan efektif. Kita juga mesti memastikan agar pemerintahan berjalan secara transparan sesuai kepentingan masyarakat,” jelas legislator Partai Golkar dari dapil Sumedang-Majalengka-Subang ini.
Menurutnya, masyarakat pun bisa melakukan pengawasan secara perseorangan, kelompok, maupun melalui organisasi masyarakat sipil. “Caranya bisa dengan mengumpulkan data untuk memantau jalannya pemerintahan, menetapkan acuan atau standar yang harus diikuti, mengukur pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dan membandingkan hasil kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Dikatakan, ada tiga jenis pengawasan yang biasa dilakukan anggota Dewan, yakni preventif, represif atau bersamaan. Preventif adalah mengawasi sebelum kegiatan berlangsung (feedforward control), sementara represif adalah ngawasi setelah kegiatan selesai (feedback control). Sedangkan yang dilakukan secara bersamaan adalah engawasi saat kegiatan sedang berlangsung (concurrent control).*

















