TERASJABAR.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana akhirnya disahkan dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai pendamping implementasi KUHP baru.
Dalam rapat paripurna, ia menegaskan bahwa penyelarasan KUHAP dan KUHP menjadi kebutuhan mendesak agar hukum materiil dan hukum formil berjalan beriringan dengan lebih terstruktur.
Menurutnya, pembaruan KUHAP merupakan langkah penting karena selama ini negara dianggap memiliki kewenangan yang terlalu dominan dibandingkan warga negara dalam proses peradilan pidana.
Melalui revisi tersebut, hak-hak warga negara kini diperkuat secara signifikan, termasuk melalui peran advokat yang mendapat penguatan sebagai pendamping utama masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan sekaligus memperjelas batasan dan syarat penahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap penyiksaan dan kekerasan dalam proses hukum juga ditegaskan untuk menjaga prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh.
Selain itu, penguatan hak korban seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi turut menjadi fokus agar proses hukum lebih adil bagi semua pihak.
Habiburokhman juga menekankan bahwa penyusunan beleid ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, termasuk melalui unggahan naskah dan RDPU dengan ratusan pihak.
Pada kesempatan berbeda, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan apresiasinya kepada Komisi III karena KUHAP baru akan mendorong Polri meningkatkan profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM.
Ia menyebut bahwa aturan baru tersebut akan menjadi pemicu agar seluruh langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap hak warga negara.
KUHAP yang telah disahkan memuat pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait modernisasi mekanisme penanganan perkara.
Melalui transformasi ini, pemerintah berharap tercipta proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, akuntabel, sekaligus humanis bagi seluruh masyarakat.***


















