TERASJABAR.ID – Sopir Truk berinisial S, warga Desa Kamarang Lebak, Kec. Greged, Kab. Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan AHM (17), pengendara motor Yamaha Mio Nopol E-4688-AT meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (17/11/2025).
“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan. Setelah rangkaian pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalulintas,” ujar Kapolres.
Rekonstruksi Kejadian dari hasil penyelidikan, sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan AHM melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintasi jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV E-8744-ME yang dikemudikan S, yang berjalan satu arah di depannya.
Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami cedera kepala berat, tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD 45 Kuningan.
Penyidik menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk Command Center Pemkab Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rekaman itu, ditemukan kecocokan ciri dump truck yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.
Petunjuk penting muncul ketika seorang warga Desa Cidahu mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan foto dari rekaman CCTV. Kendaraan tersebut diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak.
“Setelah penelusuran di beberapa lokasi, petugas akhirnya menemukan dump truck sesuai ciri dalam CCTV beserta pengemudinya. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam kecelakaan pada malam tersebut,” kata Kapolres.
Penyidik juga memeriksa dump truck lain berwarna kuning E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka. Kedua kendaraan itu terlihat bersama sesaat setelah kejadian.
“Informasi para saksi sangat membantu memperkuat rangkaian peristiwa. Kami menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” ujar Kapolres.
Sementara itu, saat pemeriksaan, tersangka S mengakui mendengar suara benturan keras dari belakang kendaraannya. Namun ia tetap melanjutkan perjalanan karena kondisi jalan gelap dan mengaku tidak melihat korban.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.*

















