TERASJABAR.ID-Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi di bidang kesejahteraan sosial, mengingat dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.
“Permasalahan sosial semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, diperlukan penyesuaian aturan agar kebijakan Pemerintah Kota Bandung dapat lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Permensos Nomor 4 Tahun 2021, yang memperluas nomenklatur profesi pekerja sosial serta memperbarui informasi terkait kesejahteraan sosial.
Menurut Juniarso, perubahan yang dibahas mencapai hampir 50 persen dari ketentuan sebelumnya. Oleh karena itu, disepakati bahwa Perda lama akan dicabut dan digantikan dengan Perda baru agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
Terkait pemungutan uang dan barang yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Juniarso menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan, sementara kewenangan utama tetap berada di pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Banyak penerima bantuan, menurutnya, bukan berasal dari golongan masyarakat prioritas.

















