TERASJABAR.ID – Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri dalam negeri, terutama sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Salah satu terobosan yang kini dapat dimanfaatkan pelaku industri adalah Kredit Industri Padat Karya (KIPK), program pembiayaan baru yang ditujukan untuk mendukung revitalisasi mesin, peningkatan produktivitas, serta memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.
“Program KIPK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden untuk memperkuat sektor industri padat karya melalui langkah deregulasi besar-besaran. Tujuannya agar industri nasional semakin kompetitif, mampu menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.
Menperin menyebutkan, sektor penerima KIPK antara lain meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur dan mainan anak. “Sektor-sektor ini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa tingkat pemanfaatan KIPK masih tergolong rendah karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilitas tersebut.
“Ini merupakan peluang besar bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk meningkatkan kapasitas produksinya melalui skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” ungkapnya.
Menperin menilai bahwa program KIPK juga mendukung pencapaian misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis ekspor, dan mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menegaskan pentingnya percepatan implementasi program KIPK agar dampaknya segera dirasakan pelaku industri.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.













