TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kamis (30/10/2025).
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.
Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung dan telah melibatkan sejumlah pihak.
“Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.
“Keterangan saksi dan barang bukti tersebut akan kami dalami lebih lanjut dan digunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” tambah Irfan.















