TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II yang diusulkan Pemerintah Kota Bandung.
Dua Raperda yang menjadi sorotan utama Fraksi PSI kali ini adalah Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Konsistensi dan Kejelasan Regulasi Sosial
Fraksi PSI dipimpin Erick Darmadjaya, menekankan pentingnya konsistensi antara pasal-pasal Raperda dengan Naskah Akademik (NA) yang telah disusun serta sinkronisasi dengan peraturan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih atau multitafsir hukum.
Terkait layanan kesejahteraan sosial, Fraksi PSI meminta kejelasan substansi dan sasaran penerima manfaat, terutama kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, perempuan rawan sosial-ekonomi, dan komunitas adat terpencil.
“Implementasi kebijakan harus berbasis data yang akurat dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PSI menyoroti efisiensi kelembagaan agar perluasan kewenangan Wali Kota tidak menambah lapisan birokrasi. Delegasi kewenangan kepada perangkat daerah harus jelas, cepat, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.
Dorongan Transparansi Pendanaan dan Pengawasan Sosial
Dalam aspek pendanaan kesejahteraan sosial, Fraksi PSI mendukung kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha, namun mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi laporan anggaran.
PSI juga mengapresiasi langkah penyederhanaan pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial tanpa biaya sebagai upaya progresif, tetapi menekankan agar pengawasan terhadap pengumpulan uang atau barang tetap dilakukan secara berkala dan transparan.
Tak kalah penting, PSI mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil, organisasi sosial, dan komunitas lokal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. “Partisipasi yang inklusif akan memperkuat solidaritas sosial dan efektivitas program pemerintah,” ujar Fraksi PSI.
Respons Terhadap Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Menyoroti meningkatnya kasus HIV/AIDS, kekerasan seksual terhadap anak, hingga fenomena pernikahan dini di Kota Bandung, PSI menilai Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko sebagai langkah penting dan mendesak.
Fraksi PSI memberikan apresiasi terhadap pendekatan pentahelix dalam Raperda ini, karena melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Raperda juga memuat upaya perlindungan korban melalui layanan konseling, rehabilitasi, hotline, dan pendidikan kesehatan reproduksi sesuai usia.
Catatan Kritis PSI: Hindari Stigma dan Diskriminasi
Meski mendukung penuh, Fraksi PSI menyampaikan beberapa catatan penting:
1. Definisi perilaku seksual berisiko perlu diperjelas agar tidak multitafsir dan menimbulkan stigma. Pendekatannya harus berbasis pada risiko kesehatan masyarakat dan bukti ilmiah, bukan penilaian moral.
2. Prinsip hak asasi manusia dan nondiskriminasi wajib ditegaskan, termasuk perlindungan privasi medis dan kerahasiaan konseling.
3. Pembentukan komisi baru perlu dikaji agar tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada seperti KPA, DP3A, dan Satgas PPA. PSI mendorong optimalisasi lembaga yang sudah ada agar tidak membebani APBD.
4. Pendidikan seksual komprehensif harus berbasis pengetahuan ilmiah, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender. “Pendidikan seks bukan sekadar larangan, tapi perlindungan melalui pengetahuan yang benar,” tegas PSI.
5. Pendanaan dan indikator kinerja perlu diperjelas agar transparan dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi publik.
6. Pengawasan dan penegakan hukum tidak boleh membuka peluang diskriminasi atau pelanggaran privasi.
Dukung Pembahasan Lanjutan, Tegaskan Prinsip Perlindungan Sosial
Dengan berbagai catatan konstruktif tersebut, Fraksi PSI menyetujui kedua Raperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya.***

















