TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyoroti dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dari empat Raperda yang tengah dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Perilaku Seksual Berisiko Jadi Alarm Serius
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Menurutnya, jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung cukup besar dan perlu mendapatkan perhatian serius. Tren perilaku seksual remaja saat ini dinilai mengkhawatirkan, di mana risiko kehamilan tidak diinginkan, HIV, serta infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi, bahkan cenderung meningkat setiap tahun.
“Kasus penyimpangan seksual di Kota Bandung juga semakin banyak dan sangat memprihatinkan,” ujar Maya.
Gerindra menilai, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan kolaboratif lintas organisasi dan multidisiplin ilmu.
Sejumlah faktor yang memicu perilaku seksual berisiko, di antaranya minimnya pendidikan seksual, faktor psikologis, ekonomi, paparan pornografi, pola asuh keluarga, trauma masa kecil, serta lemahnya keimanan.
“Upaya pencegahan dan pengendalian harus dilakukan secara terintegrasi agar bisa menyentuh akar persoalan, bukan hanya gejalanya,” tambah Maya.
Dorong Harmonisasi Penanganan Kesejahteraan Sosial
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang dianggap masih menyimpan sejumlah persoalan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, permasalahan tersebut antara lain belum optimalnya asas kesetaraan dan nondiskriminasi, adanya potensi disharmoni dengan sistem jaminan sosial nasional, serta terbatasnya sarana, prasarana, dan data terpadu kesejahteraan sosial.
Tak hanya itu, pendanaan yang masih bergantung pada APBD serta rendahnya budaya hukum masyarakat turut menjadi tantangan besar.
“Kemiskinan jangan sampai menjadi komoditas politik untuk mendapatkan bantuan sosial. Kami mendorong agar pelaksanaan kesejahteraan sosial dilakukan dengan integritas, transparansi, dan berbasis data yang valid,” tegas Fraksi Gerindra.
Seruan Kolaborasi dan Komitmen
Fraksi Gerindra berharap, pembahasan kedua Raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kemaslahatan warga Kota Bandung.
“Diperlukan harmonisasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pencegahan perilaku seksual berisiko benar-benar berjalan efektif,” pungkas Maya Himawati.***