TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon.
MY ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp24,6 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, kepada awak media mengungkapkan, MY menjalankan aksinya dengan cara memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan.
Agar tidak terdeteksi, ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui sistem perbankan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2025. Dengan menguras uang salah satu Bank Pemerintah hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp24.672.746.091,” ungkap Yudhi.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak Bank tempatnya bekerja melaporkan adanya kejanggalan transaksi.
Diperoleh informasi, motif tersangka MY melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Tersangka MY juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Sejumlah transaksi diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.
MY terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsinya.
Penyidik kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, untuk mempermudah proses penyidikan, MY ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, (01 – 20 Oktober 2025).
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menyita sejumlah aset dan barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, antara lain: 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 1 unit skuter Vespa edisi batik senilai sekitar Rp 61 juta, 1 buah iPhone 12 Pro Max, 1 tas merek MCM dan 1 dompet Louis Vuitton senilai ± Rp 10 juta. Uang tunai senilai Rp 131.929.000.
Barang bukti lainnya berupa rekening bank milik MY diblokir, dengan saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan ada aset-aset lain yang belum ditemukan atau belum disita.***