terasjabar.id
Jumat, 9 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

MY Mantan Pegawai Bank BUMN Korupsi Rp24,6 Miliar Ditahan Kejari Cirebon

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
6 Okt 2025 21:27
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
1
MY Mantan Pegawai Bank BUMN Korupsi Rp24,6 Miliar Ditahan Kejari Cirebon

TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan  seorang wanita berinisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pemerintah di Kabupaten Cirebon.

MY ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp24,6 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, kepada awak media mengungkapkan, MY menjalankan aksinya dengan cara memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan.

Agar tidak terdeteksi, ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui sistem perbankan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2025. Dengan menguras uang salah satu Bank Pemerintah hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp24.672.746.091,” ungkap Yudhi.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak Bank tempatnya bekerja melaporkan adanya kejanggalan transaksi.

Diperoleh informasi, motif tersangka MY melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.

ADVERTISEMENT

Tersangka MY juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Sejumlah transaksi diduga sengaja dibuat untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.

MY terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsinya.

Penyidik kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, untuk mempermudah proses penyidikan, MY ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan,  (01 – 20 Oktober 2025).

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

RELATED POSTS

Hasrat Memberangus Koruptor di Indonesia yang Semakin Membingungkan

Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat

Kaleidoskop 2025: OTT KPK, Jejak Penindakan Korupsi di Berbagai Daerah

Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

Mengerikan, Korupsi di Indonesia Telah Berubah Jadi Industri, Ini Penjelasanya

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menyita sejumlah aset dan barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, antara lain: 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 1 unit skuter Vespa edisi batik senilai sekitar Rp 61 juta, 1 buah iPhone 12 Pro Max, 1 tas merek MCM dan 1 dompet Louis Vuitton senilai ± Rp 10 juta. Uang tunai senilai Rp 131.929.000.

Barang bukti lainnya berupa rekening bank milik MY diblokir, dengan saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan ada aset-aset lain yang belum ditemukan atau belum disita.***

Tags: Bank BUMNKejari cirebonkorupsi
ShareTweetSend

Related Posts

Hasrat Memberangus Koruptor di Indonesia yang Semakin Membingungkan
Berita Utama

Hasrat Memberangus Koruptor di Indonesia yang Semakin Membingungkan

3 Jan 2026 19:04
Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat
Bandung Raya

Angka Kriminalitas Tahun 2025: Kasus Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Konvensional Meningkat

30 Des 2025 14:42
Kaleidoskop 2025: OTT KPK, Jejak Penindakan Korupsi di Berbagai Daerah
Ragam

Kaleidoskop 2025: OTT KPK, Jejak Penindakan Korupsi di Berbagai Daerah

19 Des 2025 10:40
Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar
News

Demo di KPK, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Segera Periksa Gubernur Jabar

10 Des 2025 03:24
Mengerikan, Korupsi di Indonesia Telah Berubah Jadi Industri, Ini Penjelasanya
Berita Utama

Mengerikan, Korupsi di Indonesia Telah Berubah Jadi Industri, Ini Penjelasanya

9 Des 2025 22:42
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar
News

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Next Post
UEFA Izinkan Barcelona vs Villarreal dan Milan Lawan Como Digelar di Luar Eropa

UEFA Izinkan Barcelona vs Villarreal dan Milan Lawan Como Digelar di Luar Eropa

Kylian Mbappé Ungkap Sisi Kelam di Balik Gemerlap Sepak Bola

Real Madrid Waswas, Kylian Mbappé Alami Cedera Saat Lawan Villarreal

Comments 1

  1. spin the wheel says:
    3 bulan ago

    Hah, korupsi lagi, wkwk! Tapi ini tersangka MY yang gila, ngaku rasanya bisa di bank BUMN hingga jadi triliunan! Mahalnya barang mewahnya: mobil Stargazer, iPhone Max, tas MCM, dan dompet LV. Wah, rasa wahana hiburan di dunia nyata ya? Siapa tahu dia bekerja sambil bengong keren banget dong di kantor. Wkwk, malah ada duit tunai di dompet. Siapin penjara 4-20 tahun dan denda 10 triliun aja, trus asetnya tersita. Haha, siapin sopir mobil Stargazer ya di penjara nanti, ajaib! 😄wheel of names

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

SKAK MAT PAK MENTERI KEHUTANAN

31 Des 2025 05:37
Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

Dua Pakar Hukum Soroti Proyek PJU di Jabar yang Diduga di Mark Up, Minta Kejaksaan Segera Ungkap Pelakunya

7 Jan 2026 06:59
Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Operasi 300 Menit: Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

5 Jan 2026 15:46
Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

Mengenal Sugianto Nelayan asal Indramayu yang Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan

5 Jan 2026 20:06
Konsumsi Energi Listrik di SPKLU Melonjak 479 Persen Selama Periode Nataru, Ini Penjelasan PLN

Konsumsi Energi Listrik di SPKLU Melonjak 479 Persen Selama Periode Nataru, Ini Penjelasan PLN

0
Meteran listrik

Awal Tahun 2026, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen, Ini Caranya

0
Tak Lagi Impor Beras, Swasembada Indonesia Tekan Harga Beras Global Hingga 44 Persen

Tak Lagi Impor Beras, Swasembada Indonesia Tekan Harga Beras Global Hingga 44 Persen

0
Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari

Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari

0
Konsumsi Energi Listrik di SPKLU Melonjak 479 Persen Selama Periode Nataru, Ini Penjelasan PLN

Konsumsi Energi Listrik di SPKLU Melonjak 479 Persen Selama Periode Nataru, Ini Penjelasan PLN

9 Jan 2026 14:05
Meteran listrik

Awal Tahun 2026, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen, Ini Caranya

9 Jan 2026 13:50
Tak Lagi Impor Beras, Swasembada Indonesia Tekan Harga Beras Global Hingga 44 Persen

Tak Lagi Impor Beras, Swasembada Indonesia Tekan Harga Beras Global Hingga 44 Persen

9 Jan 2026 10:02
Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari

Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari

9 Jan 2026 09:45
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.