TERASJABAR.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan seorang tersangka berinisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.
Â
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyatakan bahwa RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Bahwa tersangka RMP selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka RMP tersebut diduga mencapai kurang lebih Rp9.325.000.000.
Adapun terhadap Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dan Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***