TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya menciduk 2 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial UB dan HI, di sebuah kontrakan di kawasan Perumahan Taman Sari Indah, wilayah hukum Polsek Tamansari, pada Minggu (21/9/2025).
Kedua pelaku dibekuk Polisi setelah menjalani proses penyelidikan intensif selama 2 bulan berdasarkan informasi dari masyarakat dan 2 pelaku lainnya yang telah teridentifikasi melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (1/10/2025).
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan 2 pelaku, petugas mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, satu buah kunci shock, lima buah mata kunci, dan satu buah soket.
Menurut Kapolresta dari hasil pemeriksaan bahwa salah satu tersangka berinisial UB merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Karena, berdasarkan laporan polisi yang masuk, keduanya setidaknya telah melakukan 7 kali aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, ” Katanya.
“Dari hasil pengembangan, bahwa jaringan ini terdiri dari 4 orang, 2 orang sudah diamankan dan 2 lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Ia menambahkan kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi dengan menjual ke luar daerah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. “Untuk penadah sudah kami temukan, namun saat ini tengah menjalani proses hukum di polres wilayah lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana paling lama selama 7 (tujuh) tahun penjara.***