TERASJABAR.ID – Warga dan polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor yang akhirnya mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai pelaku menabrak pohon di Desa Cikembulan, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku langsung ditangkap dan ditemukan 10 unit motor yang diangkut menggunakan kendaraan. Polisi mengamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor di tempat parkir Masjid Baiturrahman, Kampung Ciranca, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah beberapa waktu lalu.
“Korban atas nama Soleh Makruf melapor kehilangan motor dan kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Ridwan, Selasa (30/9/2025).
Di lokasi kejadian, keterangan saksi mengarah pada mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Pangandaran.
Petugas gabungan dari Polsek Pancatengah dan Polres Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melakukan pengejaran.
Pengejaran yang intensif berakhir ketika kedua pelaku merasa terpojok. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut motor hasil curian mengalami kecelakaan, menabrak sebuah pohon hingga bagian depannya rusak parah.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni R (32) yang merupakan pelaku utama residivis kasus pencurian yang sama dan pelaku FH (26) pemain baru yang bertugas sebagai sopir.
AKP Ridwan merinci peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi curanmor. Tersangka R bertugas sebagai eksekutor. Modusnya adalah ‘hunting’ mencari target di lokasi sepi, kemudian merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T dan mendorong motor curian.
Kemudian, tersangka FH bertugas sebagai pengangkut. Ia siaga membawa kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut dan membawa kabur motor hasil curian.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah besar barang bukti kejahatan yang menunjukkan aktivitas mereka yang terorganisir.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dan kunci letter T yang digunakan untuk membongkar kunci motor.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” jelas Ridwan.***