Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo,.M.Kez
Artikel ini saya tulis berdasarkan banyaknya comment hingga japri langsung ke HP, setelah Artikel kemarin marak diterbitkan di berbagai media (= “Insiden Pengambilan ID Wartawan CNN di Istana telah Selesai dan Pentingnya UU No 40 tahun 1999”). Selain bersyukur atas Pengembalian ID Wartawan Istana atasnama Diana Valencia CNN, mayoritas pembaca mempertanyakan apakah Tetras Politoca bisa diwujudkan.di Indonesia.
Semua sebenarnya berasal dari hak konstitusional rakyat dan Hak Azasi Manusia (HAM) itu sendiri yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan wajib dihormati oleh seluruh lembaga tinggi negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), termasuk penegak hukum. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang boleh berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan MA/MK, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yang merugikan Kemerdekaan Pers dan hak konstitusional rakyat Indonesia
Dalam sistem pemerintahan demokrasi kuno, yang dimulai pada tahun 507 SM, terdapat pemisahan kekuasaan yang dikenal saat ini sebagai Trias Politica: Ekklesia (Majelis), Boule (Dewan), dan Dikasteeia (Pengadilan). Kemudian pada era abad pertengahan berkembanglah demokrasi klasik dan demokrasi modern pada abad ke 17 dan 18 muncul 4 tokoh demokrasi yaitu Thomas Hobb, John Locke, Rousseau dan Charles de Baron Montesquieu yang memperkenalkan istilah baru dalam Trias Politica dan mengganti namanya menjadi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.