TERASJABAR.ID – Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan food tray atau nampan makanan yang telah bersertifikat SNI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan hal ini sebagai respons atas maraknya isu bahwa food tray diduga mengandung bahan nonhalal.
“Langkah ini untuk menjaga kualitas food tray. Jika sebelumnya SNI masih bersifat sukarela, kini kami tengah menyiapkan aturan agar sertifikasi tersebut wajib. Minimal harus memenuhi standar 304,” ujarnya, sebagaimana dituis Kompas.com pada Jumat (26/9/2025).
Agus menegaskan, setelah aturan tersebut diundangkan, food tray tanpa sertifikasi SNI tidak boleh lagi beredar di pasaran.
“Aturan ini sedang kami finalisasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Korban Keracunan Massal MBG di Cipongkor dan Cihampelas KBB Masih Bertambah, Ini Datanya
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan program Makan Bergizi (MBG) Presiden, demi memastikan hasil yang sesuai harapan, terutama agar anak-anak mendapat makanan sehat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengusulkan pemberian label SNI pada food tray, menyusul ramainya isu dugaan kandungan nonhalal pada produk impor.
Budi mengatakan bahwa dalam rapat lintas kementerian kemarin telah diusulkan agar food tray diwajibkan menggunakan SNI.-***