TERASJABAR.ID – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki tahap baru.
Setelah pemeriksaan mengenai kedudukan hukum (legal standing) selesai, perkara ini bergulir ke tahap mediasi.
Hakim Ketua Budi Prayitno, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa proses mediasi wajib ditempuh sebelum sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sebelum sidang berlanjut, perlu diadakan mediasi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk mengikuti proses mediasi, yang dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) dan akan dipimpin oleh Hakim Mediator Sunoto.
BACA JUGA: Bandung Jadi Kota Pertama Terapkan Program PADI Bersama KPK
Para pihak yang diwajibkan hadir adalah penggugat Subhan Palal, tergugat I Wapres Gibran Rakabuming Raka, serta tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Keberatan Penggugat
Dalam sidang ketiga, Subhan menyampaikan keberatan terhadap KPU.
Ia menuduh pihak tergugat mengubah barang bukti yang akan dipakai pada persidangan berikutnya, yakni informasi di laman resmi KPU infopemilu.kpu.go.id.
Menurut Subhan, pada awal ia menyusun gugatan, kolom pendidikan terakhir Gibran hanya tercantum sebagai “Pendidikan Terakhir”.
Namun, belakangan KPU mengubah data itu menjadi “S1”.
Perubahan ini baru ia ketahui pada Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, keberatannya tidak langsung ditanggapi oleh pihak tergugat, baik kuasa hukum KPU maupun tim hukum Gibran.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa proses akan berlanjut ke mediasi, dan sidang akan ditunda hingga tahapan itu selesai.
Dampak pada Gugatan
Usai sidang, Subhan menjelaskan bahwa perubahan data pendidikan ini sangat berpengaruh pada petitum gugatannya.
Namun, ia menegaskan tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah diajukan, meski berharap majelis hakim mencatat keberatannya.
Sementra inti gugatan Subhan soal riwayat pendidikan SMA Gibran di Singapura dan Australia, tetap tidak berubah.-***