TERASJABAR.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah dibahas sejak hampir dua dekade lalu.
Menurut Ledia, RUU ini akan memberi kepastian hukum tidak hanya bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga bagi perusahaan penyalur (P3RT) dan pemberi kerja.
“Kalau sekarang bisa dibahas dengan cepat, sebetulnya akhir tahun pun sudah bisa selesai,” ujar Ledia dalam diskusi bertema “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.
Ia menekankan, penyusunan UU tetap harus melalui mekanisme yang benar, termasuk menerima masukan dari masyarakat dan lintas kementerian. Beberapa isu yang masih dibahas antara lain peningkatan keterampilan PRT, status pekerja paruh waktu, perjanjian kerja, hingga jaminan sosial.
Selain itu, Ledia menyoroti praktik nakal sejumlah P3RT yang kerap merugikan PRT maupun pemberi kerja, seperti pemotongan gaji, manipulasi pengalaman kerja, hingga tidak memberikan pelatihan memadai. Hal ini, kata dia, harus diatur tegas dalam RUU agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“RUU PPRT ini penting untuk memastikan hubungan kerja antara PRT, P3RT, dan pemberi kerja berlangsung lebih adil dan transparan,” jelasnya.
RUU PPRT sendiri sudah masuk pembahasan sejak 2009, namun berulang kali tertunda. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga terus mendorong DPR agar regulasi ini segera disahkan.
Ledia menutup dengan ajakan kepada publik dan media untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar tidak kembali terhambat.
“Saya percaya RUU ini berangkat dari niat baik untuk melindungi kelompok rentan, maka dari itu harus segera dilaksanakan. Kami komit untuk menyelesaikannya,” tegasnya.***