TERASJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini diambil setelah mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk lembaga pemantau pemilu dan pakar hukum.
Pada 21 Agustus 2025, KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengategorikan 16 dokumen penting calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup fotokopi ijazah, surat keterangan catatan kepolisian, dan dokumen pribadi lainnya.
KPU beralasan bahwa pengungkapan informasi tersebut dapat mengungkap hak-hak pribadi seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif.
Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dokumen-dokumen tersebut penting bagi publik untuk menilai rekam jejak kandidat dan menentukan pilihan dalam pemilu.
Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, juga menilai bahwa keputusan KPU melemahkan prinsip transparansi pemilu yang merupakan pilar penting demokrasi.
Ia menekankan bahwa pemilu yang demokratis menuntut adanya keterbukaan agar publik bisa menilai integritas dan kelayakan kandidat secara
Menanggapi kritik tersebut, KPU akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilu tetap transparan dan akuntabel, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.-***