TERASJABAR.ID – Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menyulut beragam tanggapan.
Terkait soal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan akan meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Keputusan KPU itu.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan sehingga tidak bisa diakses tanpa izin.
Menurut Dede, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan, sebab data pejabat publik seharusnya transparan.
“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sejatinya data pejabat publik itu harus transparan. Semua calon pejabat, baik DPR, Menteri, Presiden, maupun Wakil Presiden, seharusnya bisa dilihat publik,” ujar Dede, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Komisi V DPRD Jabar Prihatin Sekaligus Heran, Mengapa Atap SMKN 1 Cileungsi Bisa Roboh
Politikus Partai Demokrat itu juga menekankan bahwa transparansi ijazah bukan hal berlebihan.
Ia mencontohkan lamaran kerja biasa yang mensyaratkan CV lengkap beserta ijazah.
Apalagi, seorang capres atau cawapres merupakan calon pemimpin negara.
“Kalau dokumen lain seperti rekening atau riwayat hidup saja bisa dibuka, kenapa ijazah tidak? Orang melamar kerja pun harus menyertakan CV, apalagi ini untuk posisi pemimpin bangsa,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam keputusan KPU tersebut terdapat 16 jenis dokumen syarat capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan, antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, dan ijazah.-***