TERASJABAR.ID – Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi pajak tahunan tanpa dikenakan denda tunggakan sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Asep.
Ia menambahkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran karena antrean biasanya membludak menjelang hari terakhir, meski Samsat tetap buka pada akhir pekan.
BACA JUGA: Libur pun, Disdukcapil Kabupaten Bandung Hadir di Cileunyi Layani Masyarakat
Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan, antara lain:
Penghapusan denda pajak
Diskon pokok tunggakan pajak
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain
Selain dokumen, pemilik kendaraan harus membawa dana untuk membayar pajak tahunan.
Bagi kendaraan yang sedang menjalani pajak lima tahunan, unit kendaraan wajib dibawa ke Samsat Induk untuk cek fisik.
Besaran pajak dapat dicek secara online melalui laman resmi Bapenda Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
Jam operasional Samsat selama program pemutihan pajak adalah:
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Minggu (Samsat Induk): 08.00–14.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.-***