TERASJABAR.ID – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.
“Negara hadir untuk melindungi hak warga, bukan mencederainya. Ombudsman memastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan sesuai asas keadilan,” ujarnya, seperti ditulis Antara pada Sabut, 30 Agustus 2025.
Sejak 28 Agustus 2025, Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya pengamanan aksi massa di kompleks DPR RI.
Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik, khususnya terkait penegakan hukum, perlindungan hak warga, serta pengelolaan aksi unjuk rasa.
Johanes menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di Jakarta.
BACA JUGA: Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf
Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa prosedur pengamanan seharusnya lebih mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Hal itu juga sesuai dengan aturan dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pengamanan aksi massa.
Ia menegaskan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus dijunjung tinggi.
Karena itu, aparat wajib mengedepankan sikap humanis dan menghindari jatuhnya korban.
Ombudsman sendiri terus melakukan pemantauan terhadap aksi lanjutan, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat, serta menaruh perhatian pada sekitar 600 peserta aksi yang diamankan.
BACA JUGA: Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan, Pengemudi Ojol yang Tewas Saat Demo
Sebagai bagian dari upaya verifikasi, Ombudsman berencana mengunjungi Mako Brimob Kwitang untuk memastikan kondisi personel yang sedang diperiksa.
Selain itu, Ombudsman membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi.
Johanes mengimbau semua pihak menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi secara damai, dan menghindari tindakan represif.
Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum.-***