TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar membongkar jaringan layanan Search Engine Optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online (judol).
Sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam operasi dan seluruhnya ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Teluk Jambe. Tiga tersangka di antaranya perempuan.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah didampingi Wakil Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto dan Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro dalam pengungkapan kasus judi online ini di Mapolda Jabar, Jumat (22/8/2025).
Irfan Nurmansyah mengatakan, sindikat ini telah menjalankan operasinya sejak 2023 hingga sekarang.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut muncul di halaman pertama pencarian,” kata Irfan.
SEO merupakan teknik yang digunakan untuk mempermudah mesin pencari menemukan situs.
Para tersangka ini, menurut Irfan, mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi online. Setiap situs menghasilkan keuntungan bulanan antara Rp10 – 15 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu visa, 1 rekening BCA, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua kendaraan roda empat.
Dari hasil pengungkapan ini, total keuntungan yang didapat pelaku selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp500 juta.